Oleh Dr. Hj. Nina Nurmila, PhD.

 

Kekerasan terjadi akibat ketimpangan relasi kuasa, yaitu biasanya pelaku berada pada posisi yang lebih kuat. Kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan juga dikenal dengan kekerasan berbasis gender. Untuk mencegah dan menghentikan kekerasan tersebut tentu saja penting untuk melibatkan laki-laki di dalamnya.

Ada berbagai penyebab mengapa seseorang melakukan kekerasan terhadap orang lain, baik berupa verbal, fisik, psikologis, ataupun seksual. Penyebab utama adalah ketidakmampuan pelaku dalam mengontrol emosi dirinya untuk tidak menyakiti orang lain. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor. Misalnya rasa frustrasi atau depresi karena ketidakmampuan suami untuk memenuhi standar yang dibuat masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan kekerasan terhadap orang lain, terutama dari suami ke istri harus bermula dari setiap individu.

Alquran menggambarkan laki-laki dan perempuan sebagai teman satu sama lain, untuk saling mendukung dan saling menolong.

وَالۡمُؤۡمِنُوۡنَ وَالۡمُؤۡمِنٰتُ بَعۡضُهُمۡ اَوۡلِيَآءُ بَعۡضٍ‌ۘ يَاۡمُرُوۡنَ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ الۡمُنۡكَرِ وَيُقِيۡمُوۡنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤۡتُوۡنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيۡعُوۡنَ اللّٰهَ وَرَسُوۡلَهٗ‌ؕ اُولٰۤٮِٕكَ سَيَرۡحَمُهُمُ اللّٰهُؕ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan salat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah, ayat 71)

Dalam konteks relasi suami istri untuk pemenuhan kebutuhan seksual pasangannya seperti yang digambarkan dalam surat berikut:

اُحِلَّ لَـکُمۡ لَيۡلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآٮِٕكُمۡ‌ؕ هُنَّ لِبَاسٌ لَّـكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ؕ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمۡ كُنۡتُمۡ تَخۡتَانُوۡنَ اَنۡفُسَکُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنۡكُمۡۚ فَالۡـــٰٔنَ بَاشِرُوۡهُنَّ وَابۡتَغُوۡا مَا کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُم وَكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الۡخَـيۡطُ الۡاَبۡيَضُ مِنَ الۡخَـيۡطِ الۡاَسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِ‌ؕ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيۡلِ‌ۚ وَلَا تُبَاشِرُوۡهُنَّ وَاَنۡـتُمۡ عٰكِفُوۡنَ فِى الۡمَسٰجِدِؕ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَقۡرَبُوۡهَا ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُوۡنَ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) jangan lah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka jangan lah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al Baqarah, ayat 187)

Namun sayangnya masyarakat muslim yang patriarki pada umumnya lebih merujuk pada surat An Nisa ayat 34 yang berbunyi:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ‌ ؕ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ‌ ؕ وَالّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ‌ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا‌ ؕاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka perempuan yang sholih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah terlah memelihara (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukul lah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.”

Pada umumnya ayat di atas sering dipahami sebagaimana yang telah ditafsirkan oleh para mufassir klasik seperti Ibn Kathir yang memandang bahwa laki-laki secara kodrati lebih unggul dari perempuan. Yaitu bahwa laki-laki adalah pemimpin keluarga karena mereka memiliki keunggulan dibanding perempuan, seperti memberi nafkah untuk keperluan keluarganya.

Padahal ada cara lain dalam memahami ayat tersebut, yaitu dengan menggunakan perspektif keadilan gender karena pada realitasnya tidak semua yang berjenis kelamin laki-laki dapat memenuhi kewajibannya untuk menjadi pencari nafkah keluarga.

Penafsiran yang berperspektif keadilan gender dikemukakan oleh para feminis muslim laki-laki seperti Nasaruddin Umar, Asghar Ali Engineer, Nasr Hamid, Abu Zayd, Kiayi Husein Muhammad, dan Sahiron Syamsuddin.

 

Baca juga:
Tafsir 2 : Tafsir Annisa ayat 34 menurut Ulama Pro Feminis
Tafsir 3 : Langkah Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender

 

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here