Sudah sejak 23 tahun yang lalu Indonesia meratifikasi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita). Konvensi ini  diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Konvensi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 18 Desember 1979 ini, merupakan perjanjian internasional tentang perempuan yang paling komprehensif dan menetapkan kewajiban hukum yang mengikat untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan. Konvensi ini menetapkan persamaan kesempatan perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Sebagai konsekuensi atas ratifikasi tersebut, Republik Indonesia terikat dengan Konvensi CEDAW dan berkewajiban untuk mengimplementasikan pasal-pasal CEDAW di Indonesia. Berbagai upaya penghapusan tindakan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia telah dilakukan oleh negara, antara lain melalui disahkannya UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya pasal 41 dan pasal 45, UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu, UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 11/2005 tentang Ratifikasi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU Nomor 12/2005 tentang Ratifikasi Hak Sipil dan Politik serta UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

Meskipun sejumlah kebijakan telah dikeluarkan, namun persoalan diskriminasi terhadap perempuan belum memperlihatkan perbaikan kualitas secara signifikan. Seringkali, kebijakan ini tidak diikuti dengan peraturan teknis pelaksanaannya seperti keberadaan Ruang Pelayanan Krisis (RPK) di Kepolisian yang tidak didukung oleh  SDM yang handal dan anggaran yang berperspektif hak-hak perempuan. Berbagai peraturan daerah maupun kebijakan yang diskriminatif  terhadap perempuan yang muncul akhir-akhir ini, justru semakin menguat dan memunculkan sejumlah persoalan baru yang menambah daftar panjang agenda advokasi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Fundamentalisme agama dijadikan dasar perumusan peraturan yang secara nyata membatasi ruang gerak perempuan, mulai dari mengatur cara berbusana serta melarang perempuan keluar malam.

Negara yang sudah meratifikasi Konvensi CEDAW berkewajiban untuk membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan Konvensi CEDAW setiap empat tahun kepada Komite CEDAW. Pemerintah Republik Indonesia telah mengirimkan laporan CEDAW kepada Komite CEDAW untuk periode tahun 1995-2003, dan saat ini sedang menunggu untuk dibahas dalam sidang Komite CEDAW pada Sesi ke 39 bulan Juli dan Agustus 2007.

Laporan ini disinyalir kurang mengakomodir beberapa persoalan yang krusial yang ada di Indonesia. Berdasarkan mekanisme CEDAW, NGO (Non Governance Organisation) memiliki akses pada Komite CEDAW, dengan mengajukan laporan alternatif (alternative report) atau laporan bayangan (shadow report), namun akses ini belum dimanfaatkan secara optimal. Atas alasan itulah beberapa NGO yang bergerak di isu-isu perempuan  membuat sebuah jaringan dan bergabung dengan nama CEDAW Working Group Initiative (CWGI). Jaringan ini berinisiatif untuk menyusun sebuah laporan bayangan CEDAW independen versi NGO dan mendorong implementasi CEDAW di Indonesia. CWGI sendiri dirintis sejak September 2006 dan terdiri dari Aliansi Pelangi Antar Bangsa, Solidaritas Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, Mitra Perempuan, LBH APIK Jakarta, Rahima, Rumpun Gema Perempuan, Kalyanamitra, Yayasan Jurnal Perempuan, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.

Dalam rangka penyusunan laporan bayangan CEDAW versi NGO serangkaian kegiatan telah dilakukan oleh CWGI secara bertahap. Untuk tahapan pertama pada tanggal 20-22 November 2006 dibuat Pelatihan Penulisan Laporan Bayangan CEDAW bertempat di Hotel IBIS Slipi, Jakarta. Kegiatan ini ditempuh untuk meningkatkan kapasitas anggota dalam menyusun laporan bayangan CEDAW. Pelatihan ini difasilitasi oleh 2 orang trainer dari International Womens Right Action Watch, Asia Pasific (IWRAW Asia Pasific).

Tahapan selanjutnya CWGI mengirimkan Summary of Critical Issues yang merupakan daftar isu krusial yang berkaitan dengan pasal-pasal CEDAW. Summary of Critical Issues ini berisi tentang 7 isu kritis, yaitu: langkah kebijakan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan, kewarganegaraan, kesehatan reproduksi, perkawinan, hak untuk bekerja, perdagangan perempuan serta hak politik dan kehidupan publik perempuan. Critical Issues ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi CWGI dalam menyusun laporan  independen NGO. Laporan ini disusun secara partisipatif  oleh  CWGI dengan didukung oleh 48 lembaga yang menjadi kontributor data dan  berbagai masukan dari para ahli.  4 orang delegasi perwakilan CWGI juga akan  hadir dalam Sesi 39 Sidang Komite CEDAW di New York dan akan memantau pembahasan laporan pemerintah.

Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran publik terutama pihak-pihak pengambil keputusan, maka sosialisasi laporan bayangan akan dilakukan melalui kegiatan seminar nasional, talk show, konferensi pers dan diskusi publik di beberapa daerah (Medan, Pontianak, Surabaya, dan NTB). Hal tersebut dilakukan karena setelah sekian lama konvensi CEDAW diratifikasi masih banyak masyarakat yang bila ditanya tentang CEDAW umumnya kurang atau tidak mengetahui, apalagi memahami lebih dalam tentang arti pentingnya Konvensi CEDAW tersebut.

CWGI berharap jaringan ini tidak hanya fokus pada penyusunan laporan bayangan tetapi menjadi wadah bagi organisasi non-pemerintah yang memiliki komitmen terhadap isu-isu perempuan, untuk mendorong dan memantau pelaksanaan CEDAW di Indonesia secara konsisten melalui perubahan kebijakan dan perbaikan situasi pemenuhan hak-hak perempuan Indonesia, sehingga perempuan dan laki-laki dapat memperoleh hak-haknya yang setara di depan hukum. Joko Sulistyo (Anggota CWGI dari Yayasan Jurnal Perempuan)

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here