Pendidikan adalah hak setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam bahasa hadits: “Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim” (Riwayat Ibn Majah, al-Baihaqi dan Ibn Abd al-Barr. Dalam catatan al-‘Ajlûni, ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini, Ibn ‘Abd al-Barr menyatakan lemah sementara al-‘Iraqi dan al-Mizzi menyatakan baik [hasan] dan kuat [shahih], lihat: Kasyf al-Khafâ, juz II, vol. 43-45). Setiap muslim berarti siapapun yang muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Kata Rashid Ridha, para ulama sependapat bahwa laki-laki dan perempuan dalam hal ini adalah sama (Syahhatah, al-Mar’ah fi al-Islam, 1982:73). Ketika menuntut ilmu menjadi kewajiban setiap muslim, maka seluruh masyarakat dengan struktur sosial dan politiknya harus mengkondisikan agar kewajiban tersebut bisa dilaksanakan dengan sempurna.

Dalam catatan Imam Bukhari, isteri Nabi Muhammad SAW yaitu Aisyah binti Abi Bakr ra pernah memuji para perempuan Anshar yang selalu belajar: “Perempuan terbaik adalah mereka yang dari Anshar, mereka tidak pernah malu untuk selalu belajar agama” (Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasâ’i, lihat: Ibn al-Atsîr, juz VIII, hal. 196, nomor hadis: 5352 ). Bahkan mereka berani menuntut kepada Nabi SAW ketika mereka merasakan bahwa hak belajar mereka tidak terpenuhi bila dibandingkan dengan kesempatan yang diberikan kepada sahabat laki-laki.

Ada teks hadits yang lain, dari Abi Sa’îd al-Khudriyy ra berkata: “bahwa suatu saat beberapa perempuan mendatangi Nabi Muhammad SAW, mereka mengadu: “Mereka yang laki-laki telah banyak mendahului kami, bisakah kamu mengkhususkan waktu untuk kami para perempuan?. Nabi bersedia mengkhususkan waktu untuk mengajari mereka, memperingatkan dan menasehati mereka”. Dalam catatan lain: ada seorang perempuan yang datang menuntut kepada Nabi SAW, ia berkata: “Wahai Rasul, para lak-laki telah jauh menguasai pelajaran darimu, bisakah kamu peruntukkan waktu khusus untuk kami perempuan, untuk mengajarkan apa yang kamu terima dari Allah? Nabi merespon: “Ya, berkumpullah pada hari ini dan di tempat ini”. Kemudian para perempuan berkumpul di tempat yang telah ditentukan dan belajar dari Rasulullah tentang apa yang diterima dari Allah SWT. (Riwayat Bukhari dan Muslim, lihat: Ibn al-Atsîr, juz X, hal. 359, nomor hadis: 7340).

Perempuan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Dengan demikian, semestinya tidak ada lagi alasan untuk menelantarkan pendidikan perempuan. Hak pendidikan bagi perempuan, berarti juga hak untuk mendidik dan mengajar. Dalam catatan para ilmuwan hadits, para perempuan pertama terlibat aktif dalam pengajaran dan periwayatan hadits. Tercatat hampir seribu dari sahabat perempuan yang menjadi pengajar, atau tepatnya perawi hadits. Seperti Aisyah dan Asma bint Abi Bakr, Hafshah bint Umar bin al-Khattab, Khansa  binti Khidam, Umm Salamah, Umm Ayyub, Umm Habibah ra, dan banyak lagi yang lain. Anehnya, jumlah perempuan yang ilmuwan menjadi semakin kecil ketika dunia Islam justru semakin berkembang, baik dari sisi politik maupun sosial. Pada abad ketiga Islam misalnya, hanya ada sepuluh perempuan yang dikenal dan tercatat sebagai penyampai ilmu pengetahuan (Ruth Roded, Kembang Peradaban, 1995:119-123). Berarti persoalan kemunduran pendidikan perempuan bukan pada ajaran Islam, bukan juga pada teks-teks hadits, tetapi pada ummat Islam sendiri, yang semakin hari semakin memposisikan perempuan pada tempat yang marjinal dalam hal pengajaran dan pendidikan. Memperjuangkan pendidikan perempuan adalah meletakkan persoalan pada posisi semula dimana Islam awal meletakkannya.

Baca Juga:

Dirasah Hadis 1: Menuju Pendidikan yang Memihak Perempuan

Dirasah Hadis 3: Pemihakan dalam Materi Pendidikan

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here