Oleh: Syafiq Hasyim

Sebagai insan politik, peran  perempuan di Indonesia, juga di dunia lainnya, masih sangat rendah. Yang dimaksud peran politik adalah keterlibatan perempuan dalam proses-proses politik baik pada tingkat makro maupun mikro, wacana maupun praksis, nasional maupun lokal. Misalnya, keterlibatan perempuan dalam proses penyelenggaraan negara, pengambilan keputusan, politik perwakilan, dan lain sebagainya. Indikatornya adalah minimnya jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR/MPR atau menjadi menteri kabinet. Pada Pemilu 1992-1997, misalnya, hanya sekitar 118 anggota yang berjenis perempuan dari total anggota DPR/MPRI yang berjumlah sekitar 700-an orang. Sepanjang kabinet Suharto , paling banyak perempuan hanya menduduki 2 pos kementerian. Itupun pada kementrian yang biasanya memang disediakan sebagai hadiah untuk perempuan, yakni kementerian sosial dan peranan wanita. Ironisnya dari 118 anggota DPR/MPR RI yang berprofesi sebagai politisi hanya 2. Sisanya adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berbanding lurus dengan profesi suami mereka. 26 % di antara nya hanya menjadi ibu rumah tangga. Lebih menarik lagi, motivasi mereka menjadi anggota DPR/MPR adalah  untuk mencari pekerjaan sampingan.[1]

Dari gambaran sederhana di atas, terlihat ; pertama, peran politik perempuan memang masih sangat kecil porsinya,. Kedua,  politik perempuan tidak secara efektif  karena keterlibatan mereka dalam bidang politik bukan karena panggilan hati nurani, tapi karena hal-hal sampingan seperti disebut di atas. Penelitian yang dilakukan  Harian Republika dan The Asia Foundation  menunjukan, kehadiran perempuan di parlemen lebih didasari oleh “charity” (sumbangan) bukan  “political will.” Keberadaan mereka di parlemen juga terkait dengan kedudukan suami. Mereka didorong sebuah keinginan untuk mendukung suami.[2]

Fenomena ini sangat memprihatinkan, karena peran politik perempuan menjadi bagian terpenting dari proses penciptaan demokrasi (key component of democracy) . Demokrasi tidak akan tercapai kalau tidak mengikut sertakan perempuan. Sebuah negara tidak akan mencapai  tingkat keseimbangan dan berkeadilan, bila sebagian besar warga negaranya tidak diperhitungkan.

Kini, perempuan di Indonesia dihadapkan pada persoalan baru ketika tuntutan penegakan syari’at Islam terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Saat ini, pemberlakuan syari’at Islam di Aceh sudah disepakati  DPR RI beberapa waktu yang lalu. Tulisan ini ingin menyoroti secara singkat, bagai mana peran politik perempuan bila penegakan syari’at Islam diberlakukan. Apakah peran politik mereka akan semakin bertambah ataukah  berkurang? Selain itu, apakah syari’at Islam juga mampu mengakomodasi kepentingan kaum perempuan di dalamnya?

Peran Politik Perempuan dalam Syari’at Islam

Persoalan yang akan dikemukakan  adalah bagaimana  posisi perempuan dalam syari’at Islam? Apakah penegakan syari’ah Islam akan menjamin peran politik perempuan akan semakin bertambah atau malah semakin berkurang? Apakah perempuan juga akan mendapatkan hak-haknya yang lain secara wajar? Ini adalah pertanyaan besar dan sulit menjawabnya, karena sangat tergantung dengan muatan syari’at Islam  sendiri. Namun, secara global nampaknya dalam syari’at yang dicita-citakan menjadi dasar negara Islam,  posisi perempuan tetap kurang mendapatkan tempat. Amina Wadud Muhsin menyatakan, dalam teori sosial politik konvensional perempuan tetap menjadi warga kelas kedua karena mereka tidak memiliki hak untuk menentukan nasib diri sendiri.[3] Dalam sejarah syari’at , posisi perempuan selalu menjadi bagian dari laki-laki. Pertama, bapak dan saudara laki-laki mereka,  kedua, suami mereka.[4] Menurut Amina Wadud Muhsin, syari’at telah membuat satu situasi di mana  muslim laki-laki selalu berusaha untuk mendominasi perempuan dan mereka menikmati monopoli kekuatan politik.[5]

Sehubungan dengan peran politik perempuan, dalam dunia Islam berkembang  dua pendapat. Pertama, mereka yang tidak mendukung peran politik perempuan muslim. Perempuan, menurut kelompok ini ditugaskan secara khusus untuk mengurus hal-hal yang bersifat domestik (khassah), seperti mengurus rumah tangga, mendidik anak dan melaksanakan tugas-tugasnya lainnya yang masih berada dalam wilayah (majallat) domestik. Dunia publik adalah  wilayah laki-laki. Kelompok ini merujuk pada teks-teks al-Qur’an dan sunnah Nabi, yang menurut mereka tidak pernah memberikan kesempatan kepada kaum perempuan untuk berkiprah dalam bidang politik praktis. Misalnya, surah al-Nisa’ 34, al-Baqarah 228, ditafsirkan  Ibnu Katsir bahwa laki-laki memiliki kelebihan untuk menangani urusan publik terutama urusan politik. Dan surat al-Ahzab ayat 34, dipahami sebagian ahli tafsir sebagai ayat yang mengharuskan perempuan untuk diam di dalam rumah.[6]

Kelompok  kedua, mereka  mendukung peran politik perempuan karena merupakan hak asasi yang dimiliki perempuan seperti halnya laki-laki. Peran politik yang dimaksud  lebih praktis, seperti menjadi esksekutif, legislatif dan  yudikatif. Kelompok ini menganggap kaum perempuan diizinkan  memangku jabatan politik seberat yang dipangku  laki-laki. Secara normatif, kelompok ini juga mendasarkan diri pada sumber-sumber Islam seperti al-Qur’an dan sunnah Nabi. Mereka menyitir ayat-ayat al-Qur’an yang menyuarakan tentang keadilan (adala) dan kesetaraan (musawah). Misalnya, surat al-Taubah ayat 71 mereka sebagai ayat yang menyetarakan laki-laki dan perempuan dalam  hak dan kesempatan dalam politik.[7]  Kelompok ini didukung ulama klasik, seperti; al-Thabari, Ibnu al-Tsaur dan al-Muzani.

Dalam konteks peran politik perempuan, khususnya dalam kaitannya dengan Perda Daerah Istimewa Aceh, No. 5 Tahun 2000, yang memuat  pelaksanaa syari’at Islam, secara sepintas tidak disinggung tentang peran politik perempuan . Perda ini terdiri dari IX bab dan 24 pasal, ditambah dengan penjelasan. Setelah dikaji, pejelasan tersebut malah tidak memberikan tambahan apa-apa.  Perda ini sangat ringkas dan masih bersifat global. Kesan yang didapatkan setelah kita membaca pasal demi pasal, Perda ini dibuat terburu-buru. Karena sifatnya yang masih sangat global dan ringkas, kita sulit  melihat sejauh mana implikasi yang akan ditimbulkan terhadap peran politik perempuan setelah syari’at Islam ini diterapkan.

Memang, pada bab IV tentang Aspek Pelaksanaan Syariat Islam Pasal 5 ayat 1, dinyatakan, setiap orang atau badan hukum yang berdomisili di Daerah Istimewa Aceh wajib menjunjung tinggi pelaksanaan Syari’at Islam. Dalam ayat 2 dinyatakan, pelaksanaan syari’at Islam yang dimaksud  ayat 1 di atas, meliputi akidah, ibadah, muamalah, akhlak, pendidikan dan dakwah islamiyah/amar ma’ruf nahi munkar, baitul mal, kemasyarakatan, syiar Islam, pembelaan Islam, qadha, jinayat, munakahat, dan mawarits. Aspek-aspek ini kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal berikutnya. Meskipun dijabarkan tetap saja, sulit memahami Perda ini. Akibatnya, dalam tataran praktis,  pelaksanaan Perda dikhawatirkan akan mengalami kesulitan-kesulitan.  Dalam bidang Qadha, Jinayat, Munakahat dan Mawaris, yang biasanya  krusial bagi hak-hak perempuan, di jabarkan secara sederhana. Dalam Perda itu hanya dikatakan, semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan syari’ah Islam. Kalau semuanya harus sesuai dengan syari’ah Islam, maka tantangannya adalah mengisi syari’at tersebut dengan pandangan-pandangan yang moderat, terutama berkaitan dengan peran politik perempuan. Persoalannya, tinggal bagaimana  kelompok yang menaruh perhatian dengan isu perempuan mampu bernegosiasi dengan Majlis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam mengisi syari’at tersebut.

Peran Politik Perempuan dalam Syari’ah: Sebuah Contoh

Universitas al-Azhar Kairo pernah mengusulkan dokumen tentang Konstitusi Islam yang diterbitkan pada tahun 1978. Dalam dokumen ini sedikit banyak menyinggung tentang posisi perempuan. Pasal 38 dalam dokumen tersebut menyatakan menyatakan bahwa perempuan dapat bekerja dalam batas-batas yang diizinkan oleh syariah. Sedangkan pasal 47 menyatakan bahwa semua calon untuk jabatan imam haruslah seorang muslim, laki-laki, berusia cukup tua, berpikiran sehat, alim dan memiliki pengetahuan tentang syari’ah.

Berdasarkan syari’ah hasil rancangan universitas al-Azhar jelas bisa kita bayangkan bahwa peranan perempuan yang diatur dalam syari’ah tersebut adalah pemikiran tentang peran perempuan dalam syari’ah yang dikembangkan oleh kelompok pertama. Catatan kita, bila proses pembentukan syari’ah Islam yang terjadi di Aceh mengadopsi gagasan kelompok pertama yang tak mengakomodasi peran politik perempuan, maka besar kemungkinan syari’ah tersebut akan ditentang banyak orang.

[1] Ani Seotjipto, Perempuan dan Politik di Indonesia, dalam Jurnal Pemikiran Islam tentang Pemberdayaan Perempuan, Jakarta: PP. Fatayat NU dan Logos, t.th. h. 48. Dikutip dari buku  Profil dan Visi: Perempuan Anggota DPR RI 1992-1997.

[2] Ibid. Dikutip oleh Ani Soetjipto dari Aspirasi Perempuan Anggota Parlemen Terhadap Pemberdayaan Politik Perempuan kerjasama Republika dan The Asia Foundation. .

[3]Amina Wadud Muhsin, “The Qur’an, Shari’a and the Citizenship Rights of Muslim Women in the Umma,” dalam Norani Othman (ed.), Shari’a Law and the Modern Nation-State, SIS: Malaysia, 1994, h.  

[4]Ibid.

[5] Ibid.

[6] Syafiq Hasyim, Hal-Hal yang Tak Terpikirkan tentang Isu-isu Keperempuanan dalam Islam, Mizan: Bandung, 2001, h. 191-192.

[7] Ibid.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here