Oleh: Faqihuddin Abdul Kodir)

Ada anggapan bahwa dalam literatur Islam klasik, dasar hukum tentang larangan  lebih mudah ditemukan daripada dasar hukum untuk yang sebaliknya. Tetapi, dalam sejarah awal Islam ada realitas bahwa Siti Aisyah, isteri baginda Nabi Muhammad Saw, memimpin pasukan perang melawan pasukan Ali bin Abi Thalib. Hal ini jelas mengindikasikan bahwa sejumlah sahabat  Nabi Saw yang berada dalam pasukan Aisyah, mendukung pengakuan  atas kepemimpinan seorang perempuan. Dengan alasan demikian, dasar hukum larangan kepemimpinan perempuan bisa dikaji kembali.

Ada sejumlah dasar hukum yang dijadikan landasan pelarangan tersebut, baik dari ayat al-Qur’an, hadis, maupun ijma’ (konsensus) ulama.  Yang pertama dan yang utama adalah al-Qur’an, surat al-Nisa ayat 34: “Laki-laki adalah qawwam bagi perempuan, oleh karena Allah telah memberikan kelebihan di antara mereka di atas yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. Dalam terjemahan Depag, qawwam diartikan “pemimpin”, sedangkan dalam terjemahan Abdullah Yusuf Ali adalah “pelindung” (protector).

Sebagian ulama menegaskan bahwa ayat ini menjadi dasar bagi pelarangan kepemimpinan perempuan di dalam Islam. Sementara ulama lain, menolak keras pernyataan bahwa ayat ini bisa menjadi dasar bagi pelarangan kepemimpinan perempuan. Beberapa alasan yang dinyatakan oleh kelompok terakhir,; pertama, bahwa ayat ini berbicara tentang wilayah domestik, sehingga tidak bisa menjadi dasar bagi kepemimpinan yang berada di wilayah publik. Kedua, bahwa ayat ini tidak bersifat normatif, tetapi bersifat informatif tentang situasi dan kondisi masyarakat Arab (dunia) saat itu, sehingga tidak memilki konsekwensi hukum. Ketiga, karena ada sejumlah ayat lain yang mengindikasikan kebolehan kepemimpinan perempuan. Seperti dalam surat al-Taubah, ayat 71, yang memberikan hak wilayah kepada perempuan atas laki-laki. Sementara kata wilayah bisa berarti penguasaan, kepemimpinan, kerja sama dan saling tolong menolong. Keempat bahwa rijal dalam ayat ini tidak berarti jenis kelamin laki-laki, tetapi sifat-sifat maskulinitas yang bisa dimiliki oleh laki-laki dan perempuan. Dengan empat alasan ini, pernyataan bahwa al-Qur’an melarang kepemimpinan politik perempuan tidak dapat dibenarkan.

Sedangkan teks-teks hadis yang mendasari pelarangan kepemimpinan perempuan bisa dijelaskan lebih luas di bawah ini. Setidaknya ada tiga hadis yang sering dijadikan rujukan;

 

Hadis Pertama:

Pernyataan Nabi Saw yang diriwayatkan oleh sahabat Abi Bakarah r.a, bahwa: “Ketika sampai kepada Nabi berita tentang bangsa Persia yang mengangkat anak  perempuan Kisra sebagai Ratu mereka, Nabi bersabda: “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan”.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Sahihnya (vol. VII, halaman 732, nol hadis 4425). Karena yang meriwayatkan adalah Imam Bukhari, maka sebagian besar ulama menerima bulat-bulat hadis ini. Tetapi tidak berarti tidak ada ulama yang mengkritisi kesahihan hadis ini. Sebagian ulama melihat kejanggalan dalam periwayatan hadis ini, yaitu bahwa perawinya sahabat Abi Bakarah r.a. Tokoh ini pada zaman Khalifah Umar bin Khattab r.a., pernah dicambuk delapan puluh kali, karena telah menuduh zina atas sahabat Syu’bah bin Mughirah r.a. tanpa ada bukti yang dianggap cukup oleh pengadilan. Dalam surat al-Nur, ada ayat yang menyatakan bahwa orang yang menuduh orang lain berzina tanpa bukti, ia tidak bisa diterima kesaksiannya sepanjang masa, sekalipun (seperti pendapat mazhab Hanafi) ia bertaubat. Ketika kesaksiannya tidak diterima, maka selayaknya periwayatannya juga tidak diterima. Alasan lain, yang dikemukakan oleh Abdul Hamid Muhammad asy-Syawaribi, bahwa hadis ini sama sekali tidak bisa dijadikan dasar hukum karena ia menyangkut hal-hal yang sangat prinsip, yaitu penyelenggaraan negara. Sementara untuk hal-hal yang prinsip dalam kaedah pengambilan dasar hukum (ushul fiqh) tidak boleh mendasarkan pada teks-teks yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang saja, seperti hadis ini.

Penerima periwayatan hadis ini diterima sebagaian besar ulama lebih  karena kredibilitas Imam Bukhari telah teruji. Tapi  untuk pemaknaannya sebagai dasar pelarangan kepemimpinan perempuan, nampaknya harus dikaji ulang. Hibah Rauf Izzat menyatakan bahwa ada beberapa kelompok ulama dalam memahaminya. Pertama, yang menyatakan bahwa perempuan menurut Islam, tidak layak untuk memegang jabatan apapun, bahkan untuk mengurus persoalan apapun. Kedua, yang mengatakan bahwa hadis ini hanya melarang penyerahan persoalan kepemimpian tinggi (khilafah) kepada perempuan bukan kepemimpinan dalam persoalan yang lain. Ketiga, yang menolak konsekwensi hukum dari hadis ini.

Kelompok ulama lain juga mengekembangkan dua pendapat; pertama, tidak mau menerima hadis ini sama sekali dengan alasan periwayatan dan pertentangannya dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Kedua,  mengkritisi pemahaman hadis tersebut dan memberikan pemaknaan ulang yang lebih netral. Dalam hal ini, Hibah sendiri memilih kecenderungan yang terakhir (lihat; al-mar’ah wa al-‘amal al-siyasi; ru’yah islamiyah/Kiprah politik perempuan dalam perspektif Islam, tahun 1995, hal. 132-136).

Dalam pandangan Hibah, hadis ini sahih, tetapi tidak bisa dimaknai sebagai pelarangan terhadap kepemimpinan politik/publik perempuan, karena memang hadis ini tidak dinyatakan untuk itu. Pemaknaan yang tepat adalah dengan mengelompokkannya dengan hadis-hadis lain (yang juga sahih dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari) yang berbicara tentang kerajaan Kisra Persia dan interaksi mereka dengan komunitas Nabi Muhammad Saw. Pertama, ada hadis yang mengisahkan bahwa ketika utusan Nabi Saw datang membawa surat ke Kisra Persia, ia menyobek-nyobek surat tersebut, sehingga  utusan Nabi Saw pulang ke Madinah. Setelah itu Nabi Saw meramalkan  kehancuran kerajaan Kisra. Kedua pengabaran Nabi Saw bahwa Kaisar Romawai dan Kisra Persia akan hancur, dan masyarakatnya akan tunduk pada jalan Allah. Kedua hadis inilah yang mengawali pernyataan Nabi saw tentang kehancuran kepemimpinan perempuan. Perempuan yang dimaksud, seperti tertulis di dalam teks hadis itu sendiri, adalah perempuan penguasa Kisra Persia, yaitu Bawran binti Syayruyah bin Kisra.

Melihat kisah ini, nampaknya hadis ini sama sekali tidak bisa digeneralisasi untuk melarang kepemimpinan perempuan di manapun dan kapanpun. Hadis ini khusus mengenai bangsa Persia dan pemimpin perempuan  saat itu. Dalam bahasa Hibah, hadis ini termasuk dalam katagori teks informatif (al-akhbar) dan pengabaran kemenangan (al-Bisyarah), bukan termasuk dalam katagori teks normatif yang memiliki konsekwensi hukum syari’at (al-Hukm al-Syar’i).

Pernyataan Syekh Ibn Hajar al-‘Asqallani, penulis kitab komentar terkenal atas kitab Sahih Bukhari, juga sangat memperkuat pandangan pengelompokan pemahaman hadis di atas. Ibn Hajar menyatakan bahwa hadis di atas merupakan salah satu hadis yang berkaitan dengan kisah kerajaan Persia. Raja Persia saat itu telah menyobek surat Nabi, kemudian ia dibunuh oleh anaknya sendiri. Sang anak kemudian menjadi raja, tetapi kemudian meninggal karena diracun. Kerajaan kemudian diserahkan kepada anak perempuannya, bernama Bawran binti Syayruyah bin Kisra, yang kemudian membawa kehancuran kerajaan Persia. (lihat; Fath al-Bari fi Sahih al-Bukhari, juz VII, halaman 735).

 

Hadis Kedua:

Dalam suatu riwayat,  Nabi Saw bersabda: “Wahai kaum perempuan, bersedekahlah, karena aku melihat kamu sekalian sebagai penghuni neraka paling banyak. Para perempuan bertanya: “Mengapa wahai Rasul?”, Nabi Saw menjawab: “Kamu sering mengumpat dan melupakan kebaikatan orang, aku sekali-kali tidak melihat orang yang (dikatakan) sempit akal dan kurang agama, tetapi bisa meruntuhkan keteguhan seorang lelaki, selain kamu”. “Mengapa kami (dianggap) sempit akal dan kurang agama wahai Rasul?”, Nabi Saw menjawab: “Bukankah kesaksian perempuan dianggap setengah dari kesaksian laki-laki?, “Ya”, jawab mereka. “Itulah yang dimaksud sempit akal, bukankah ketika sedang haid wanita tidak shalat dan tidak puasa?”, “Ya”. jawab mereka. “Itulah yang dimaksud kurang agama”.

Hadis ini diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam bab haid (no. hadis 304, juz I, halaman 483), sehingga oleh ulama dianggap sahih. Sementara ini, tidak terdengar ulama yang mengkritisi hadis ini, dari segi periwayatannya. Adapun mengenai pemaknaan hadis, sejak awal sudah terjadi keragaman pandangan, tentang apa yang dimaksud dengan sempit akal dan kurang agama bagi perempuan. Apakah ia bersifat general untuk semua (mayoritas) perempuan, dalam semua persoalan keagamaan dan keduniaan, atau ia bersifat kasuistik dan kondisional, untuk hal-hal tertentu dan karena sebab-sebab kondisi tertentu?

Banyak orang yang menarik kesimpulan secara sederhana dari hadis ini. Mereka mengatakan bahwa Islam tidak memperkenankan perempuan untuk menjadi pemimpin negara, karena Islam menganggap perempuan adalah orang yang sempit akal dan kurang agama (naqisat al-‘aql wa al-din). Kesimpulan ini sangat sederhana, sehingga perlu untuk dikaji ulang.

Konsep fikih mengenai kelayakan seseorang (al-ahliyah), baik dalam hal yang berkaitan akal maupun agama, tidak ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan. Yang ada adalah pembedaan antara anak kecil dengan orang dewasa, atau antara orang gila dan orang waras. Ketika sudah dewasa dan waras, laki-laki dan perempuan dianggap memiliki kelayakan penuh (al-ahliyah al-tammah) baik untuk menerima hak maupun untuk mengemban tanggung jawab dalam segala bidang. Keringanan-keringanan yang dianugerahkan kepada perempuan dalam beragama, bukan berangkat dari kesempitan akal mereka, atau label ‘kurang agama’ yang melekat pada mereka secara inheren, ciptaan atau bawaan. Tetapi merupakan pengaruh kondisi dan bersifat kasuistik, yang bisa berubah sesuai dinamika masyarakat.

Dalam hadis ini, seperti juga dikatakan oleh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthy, pakar fiqh mazhab Syafi’i kontemporer dari Syria, ada keterkaitan antara pernyataan awal dan penjelasan berikutnya. Kesempitan akal yang dimaksud hanyalah ‘setengah kesaksian’ perempuan, seperti diungkapkan oleh Nabi saw. Artinya ia hanya merupakan label untuk suatu kasus, bukan label untuk realitas ciptaan secara menyeluruh. Seperti ungkapan ‘siswa kurang akal’ yang dinyatakan terhadap siswa yang tidak bisa menjawab pertanyaan guru. Karena Islam sendiri memberikan banyak hak dan kewajiban kepada perempuan. Periwayatan seorang perempuan terhadap teks agama (hadis) juga diterima oleh Islam. Adalah suatu hal yang lucu, kalau perempuan dianggap kurang akal, tetapi ia diterima untuk meriwayatkan dan menerangkan teks-teks agama.

‘Kurang agama’ yang dimaksud dalam hadis juga hanyalah kondisi tidak shalat dan tidak puasa karena haid, seperti yang dinyatakan oleh Nabi saw sendiri. Artinya, ungkapan itu hanya merupakan label tentang suatu kondisi, bukan pernyataan terhadap realitas yang sebenarnya. Karena perempuan memang oleh agama diperkenankan untuk tidak shalat dan tidak puasa karena haid, bahkan diperintahkan untuk itu. Adalah suatu hal yang naif, kalau agama memerintahkan suatu perbuatan kemudian memberikan label ‘kurang agama’ bagi yang melakukannya. Apalagi ada hadis-hadis lain yang membuka kesempatan bagi perempuan yang haid untuk melakukan hal-hal positif lain (amal saleh) yang bisa meningkatkan pahala mereka, melebihi pahala shalat dan puasa.

Karena itu, hadis ini sama sekali tidak bisa secara sederhana dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Islam melarang kepemimpinan seorang perempuan.

 

Hadis ketiga:

Banyak orang yang melarang kepemimpinan perempuan dengan alasan bahwa Nabi Saw tidak pernah menyerahkan kepemimpinan politik kepada perempuan, begitu juga para sahabat dan tabi’in. Padahal saat itu banyak perempuan  yang cerdas, pandai dan bijak. Fakta (hadis) ini merupakan bukti yang cukup kuat untuk mendukung pelarangan kepemimpinan perempuan. Tetapi apakah pernyataan ini benar dalam metodologi pengambilan hukum Islam?

Yang jelas banyak ayat al-Qur’an dan teks-teks hadis yang menyatakan kelayakan penuh (al-ahliyah al-tammah) perempuan, sama seperti laki-laki. Ketika ini menjadi dasar, maka tidak menjadi penting apakah ada fakta atau tidak di masa lalu. Karena tidak semua kebaikan ada dan wujud pada masa lalu. Apalagi kenyataan sosial saat itu (sebelum Islam) sangat merendahkan perempuan, sehingga untuk melakukan perubahan dan perbaikan diperlukan waktu yang cukup, tidak serta merta. Dalam metodologi Ushul Fikih ada pernyataan “Sesuatu yang ditinggalkan bukan merupakan dasar untuk menyatakan negatif atau positi terhadapnya” (al-tarku laysa bi-hujjah). Sehingga ketika Nabi Saw juga tidak pernah menyerahkan kepemimpinan kepada orang selain dari suku Quraisy, para sahabat juga demikian, tabi’in juga, bahkan sepanjang sejarah Islam klasik, tidak menjadikan hal itu sebagai dasar hukum untuk menyatakan bahwa Islam hanya memperkenankan kepemimpinan politik kepada orang yang dari suku Quraisy saja. Hal ini secara tegas dinyatakan oleh Ibn Khaldun dalam kitab Muqaddimah. Hal yang sama harusnya juga berlaku untuk kepemimpinan perempuan. Perempuan tak bisa dilarang menjadi pemimpin hanya karena hal itu tidak terjadi pada zaman Nabi Saw.

Ada pernyataan yang cukup baik dari seorang ulama klasik Ibn al-Qayyim al-Jawzi, untuk mengakhiri analisa hadis ini. Berbicara kepemimpinan politik, baik dari laki-laki maupun perempuan, adalah berbicara mengenai kemaslahatan dan kebaikan orang banyak. Kata Ibn al-Qayyim: “Politik, (yang direstui Islam), adalah yang benar-benar mendatangkan kemaslahatan bagi manusia dan menjauhkan kerusakan dari mereka, sekalipun ia tidak dilakukan oleh Nabi Saw dan tidak diturunkan dalam teks-teks wahyu”. Sehingga, ukuran untuk mendukung atau menolak kepemimpinan seseorang, bukan karena jenis kelamin aki-laki atau perempuan. Tetapi atas dasar kemampuannya, sejauh mana ia bisa mendatangkan kemaslahatan, atau kerusakan kepada masyarakat. Wallahu ‘alam !

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here