Sejumlah argumentasi telah diusung, baik dalam literatur klasik maupun kontemporer, untuk mendukung penolakan kepemimpinan politik tertinggi bagi perempuan. Argumentasi itu meliputi ayat al-Qur’an (al-Nisa, 4:34), hadis-hadis Nabi Saw,  konsensus (ijma’) ulama, kemaslahatan umat dan prefensi keburukan yang mungkin akan muncul (Sadd al-Dzara’i). Argumentasi ini pada waktu yang cukup lama tidak tersentuh nalar kritis dari para ulama.  Akan tetapi kemudian, muncul sejumlah ulama yang mencoba mengkritisi argumentasi tersebut dari berbagai pendekatan.

Dalam surat al-Nisa, 4:34 dinyatakan bahwa laki-laki adalah qawwam (pemimpin) bagi perempuan. Teks ini secara eksplisit menegaskan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan, sehingga dipahami sebagai penolakan terhadap segala bentuk kepemimpinan perempuan. Penolakan kepemimpinan perempuan dengan rujukan ayat ini tidak pernah dikritisi oleh ulama-ulama terdahulu. Tetapi saat ini tidak sedikit ulama yang berkompeten mengkritisi referensi tersebut. Mereka berpendapat bahwa ayat ini tidak tepat untuk dijadikan rujukan bagi penolakan kepemimpinan perempuan.

Pengkritisan referensi ini oleh beberapa ulama dan pemikir kontemporer dilakukan melalui dua pendekatan, literal dan kontekstual. Pendekatan literal dengan melakukan penggalian makna kembali terhadap literasi teks ayat 34, dari sura al-Nisa. Ia mencoba menelusuri dan mengurai akar-akar kata yang digunakan dalam ayat tersebut, untuk kemudian menawarkan pemaknaan baru yang berbeda dengan pemaknaan yang telah berkembang sebelumnya. Misalnya,  qawwam tidak berarti pemimpin, tetapi pengayom atau pengelola, seperti yang ditawarkan oleh Muhammad Abduh dan Abdullah Yusuf Ali. Menurut mereka ayat tersebut sama sekali tidak bisa dijadikan rujukan untuk keharusan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan.

Menurut Nasaruddin Umar kata rijal dalam bahasa Arab, tidak hanya berarti jenis kelamin laki-laki, tetapi juga berarti sifat-sifat maskulinitas. Nisa juga tidak hanya diartikan dengan perempuan, tetapi juga sifat-sifat feminitas. Yang dimaksud  ayat tersebut, kepemimpinan harus mendahulukan sifat-sifat maskulinitas (rujuliyyah) –yang bisa dimiliki oleh laki-laki atau perempuan-, daripada sifat-sifat feminitas (nasawiyyah) –yang juga bisa dimiliki oleh laki-laki atau perempuan. Ayat ini, tidak bisa dipahami untuk penolakan kepemimpinan seseorang karena jenis kelamin perempuan, tetapi seseorang yang didominasi oleh sifat-sifat feminitas, seperti lembut, emosional dan lembat membuat keputusan. Sifa-sifat ini bisa dimiliki oleh perempuan, dan bisa juga oleh perempuan.

Ada juga yang menyatakan bahwa wilayah ayat tersebut hanya sebatas urusan-urusan domestik, bukan urusan publik. Kepemimpinan untuk urusan domestik, karena pertimbangan sesuatu dan lain hal, diserahkan kepada laki-laki-laki. Sedang, kepemimpinan publik diserahkan mengikut kelayakan dan kemampuan seseorang, yang bisa saja dilakukan oleh laki-laki   perempuan. Demikian dinyatakan oleh Hibah Rauf Izzat.

Selain itu, ada pendekatan  kontekstual, yang dikembangkan  KH Husein Muhammad. Pendekatan ini membiarkan pemaknaan ayat seperti apa adanya, tanpa penguraian makna kata perkata dari lafal ayat. Tetapi, pemaknaan ulang dilakukan dengan penyertaan konteks di mana ayat tersebut turun.  Ayat  (QS, 4:34) diturunkan pada saat budaya patriarkal Arab masih sangat kental, sehingga wajar  laki-laki menjadipemimpin bagi perempuan. Ia diturunkan untuk mengakomodasi penolakan budaya setempat saat itu terhadap pesan-pesan transformatif Islam ke arah keadilan dan kesetaraan. Tetapi ketika pesan-pesan transformatif telah menguat di masyarakat, maka ayat tersebut tidak bisa lagi disertakan dalam pembicara kepemimpinan perempuan. Ia hanya merupakan contoh saja dari sebuah proses transformatif, yang hanya sesuai untuk konteks dan zaman tertentu. Untuk konteks lain yang lebih luas, harus merujuk kepada prinsip-prinsip Islam yang universal dan mendasar, yaitu kesetaraan dan keadilan. Menurut KH Husein Muhammad, QS 4:34 merupakan ayat parsial yang hanya berlaku bagi kondisinya. Ketika kondisi sudah tidak memungkinkan maka yang berlaku adalah ayat-ayat universal, yang memberi kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempunan, seperti QS al-Ahzab 33:35, al-Taubah 9:71 dan al-Nahl 16:97.

Argumentasi berikutnya adalah hadis, atau ujaran Nabi Muhammad Saw. Dinyatakan , saat Nabi mendengar kabar suksesi kekaisaran  Persia  kepada putrinya, beliau bersabda: “Tidak akan sejahtera suatu kaum yang menyerahkannya kepemimpinan mereka kepada perempuan”. Hadis ini diriwayatkan oleh orang yang dianggap memiliki otoritas tertinggi dalam penulisan hadis, yaitu Imam Bukhari. Sangat sedikit, terutama di kalangan Sunni, yang mengkritisi hadis ini. Bagi kalangan Syi’ah, ada kritikan terhadap perawi hadis, yang secara tidak langsung bisa menurunkan keabsahannya. Mereka menilai, bahwa orang seperti Abi Bakarah –perawi hadis ini- tidak layak untuk menerima dan menyebarkan hadis. Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, Abi Bakrah telah menuduh berzina terhadap seorang sahabat lain, tanpa bisa mendatangkan saksi yang cukup ke depan pengadilan.

Fatimah Mernisi melansir Abi Bakarah meriwayatkan hadis setelah merasakan kebingunan yang cukup dalam. Pada saat itu, ia tinggal di Kufah dan dituntut oleh kondisi politik untuk mendukung pasukan Aisyah menentang Ali bin Abi Thalib. Tetapi ia tidak mendukugn Aisyah dan tidak juga mendukung Ali bin Abi Thalib. Awalnya ia memilih diam, tetapi setelah kekalahan Aisyah, ia menyebarkan hadis tentang kepemimpinan perempuan yang menyengsarakan rakyat. Kondisi politiklah yang memaksa Abi Bakarah meriwayatkan hadis, padahal tak satupun sahabat yang mendengar, apalagi meriwayatkan hadis tersebut.

Dalam pandangan Muhammad al-Syawaribi, hadis tersebut tidak bisa dijadikan rujukan, karena diriwayatkan secara individual (ahad). Padahal untuk hal-hal yang sangat prinsip, seperti kepemimpinan tertinggi, dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan harus berlandaskan kepada teks yang diriwayatkan secara kolektif (mutawatir). Sementara  Hibat Rauf Izzat, menyatakan bahwa hadis ini bisa diterima, tetapi tidak bisa dipahami untuk menolak kepemimpinan perempuan. Hadis ini, seperti dinyatakan oleh Imam Ibn Hajar, diungkapkan berkaitan dengan hadis-hadis lain tentang kisah kesewenang-wenangan Kaisar Persia. Ia kemudian di kudeta dan dibunuh, daan kemudian terjadi pelimpahan kekuasaan ketangan Putri Kaisar yang juga cukup otoriter dan represif. KH Husein mendukung pernyataan ini dan menegaskan bahwa hadis ini hanya merupakan teks informatif (ikhbariyah), bukan teks normatif (ilzamiyah), sehingga tidak memiliki konsekwensi hukum apapun.

Mengomentari kesepakatan (ijma) ulama berkaitan penolakan kepemimpinan perempuan, Quraish Shihab menyatakan bahwa kesepakatan umat Islam ditekankan pada kemaslahatan dan kebaikan. “Apa yang dianggap baik oleh orang-orang Islam adalah baik bagi Allah”, kata Nabi saw. Artinya kesepakatan itu ada ketika ada kebaikan. Jika kebaikan sudah tidak ada dalam suatu kesepakatan, maka ia bisa berubah kepada kesepakatan baru yang bisa menjamin kebaikan dan kemaslahatan umat.

Bagi Hibat, dalih konsensus (ijma’) untuk penolakan kepemimpinan perempuan tidak sepenuhnya benar. Dalam beberapa literatur fiqh disebutkan bahwa Imam Ibn Jarir al-Thabari memilih pandangan yang membenarkan kepemimpinan perempuan. Dengan demikian, dalih adanya konsensus itu tidak bisa diterima. Kalaupun harus diterima, maka dasar konsensus untuk hal-hal yang berkaitan dengan urusan sosial adalah kemaslahatan publik. Legitimasi suatu konsensus masih bisa dibenarkan selama memberikan jaminan kemaslahatan dan keadilan. Jika tidak ada jaminan, maka konsensus tidak lagi memiliki legitimasi penuh, apalagi sakralitas untuk tidak dikritik dan diperbaharui.

Sebagian orang mendasarkan penolakan kepemimpinan perempuan kepada kenyataan bahwa Nabi Saw tidak menyerahkan kepemimpinannya kepada Siti Fathimah, sang puteri yang cerdas, bijak dan mulia. Keengganan ini diasumsikan karena Siti Fathimah seorang perempuan. Tetapi apakah setiap yang tidak dilakukan Nabi merupakan pelarangan agama. Kaedah Ushul Fiqh menegasikan pernyataan ini. Karena terlalu banyak perbuatan yang tidak dilakukan, yang kalau dilarang agama justru akan mempersulit kehidupan manusia. Padahal agama datang tidak untuk mempersulit (haraj) manusia, sebaliknya untuk kemudahan (yusrun), kemaslahatan dan kasih sayang (rahmatan lil alamin). Dalam pandangan politik Sunni, Nabi Saw tidak menyerahkan kepemimpinan kepada keluarga beliau, tetapi tidak berarti kepemimpinan keluarga Nabi tidak diperkenankan oleh agama.

 

Baca Juga:

Foskus 1: Dialektika Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

Fokus 3: Rekonstruksi Fiqh Kepemimpinan

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here